PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 22
Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengena1 persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (8) telah diterbitkan dan jaminan telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4):
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembukaan pemblokiran akses kepabeanan, dalam hal dilakukan pemblokiran akses kepabeanan kepada Pihak Yang Terutang karena tidak melunasi Utang yang diajukan Penundaan atau Pengangsuran;
- Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kembali atas penyediaan dan pemesanan pita cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang men&atur mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai, dalam hal pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai kepada Pihak Yang Terutang tidak diberikan karena tidak melunasi Utang Cukai yang diajukan Pengangsuran; dan
- atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan
Pasal 22 Impor, diterbitkan Surat Pemberitahuan Piutang
Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan bea masuk dan/ a tau cukai.
