PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan:
- Penundaan atau Pengangsuran terhadap Utang Kepabeanan; atau
- Pengangsuran terhadap Utang Cukai.
(2) Utang yang dapat diberikan Penundaan atau
Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Utang yang timbul dari:
- surat penetapan;
- surat tagihan;
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; atau
- putusan badan peradilan pajak.
(3) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat diberikan dalam hal Utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum.
(4) Upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai;
- banding sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai;
- pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 92A ayat ( 1) Undang-Undang Kepabeanan; atau
- pembetulan surat tagihan atau surat keputusan ke beratan a tau pengurangan a tau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Cukai.
