PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Utang adalah utang kepabeanan dan/ a tau utang cukai.
- Utang Kepabeanan adalah pajak berupa bea masuk dan bea keluar yang masih harus dibayar, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau bunga berdasarkan t.Jndang-Undang Kepabeanan.
- Utang Cukai adalah pajak berupa tagihan cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga berdasarkan U ndang-U ndang Cukai.
- Penundaan adalah pengunduran jangka waktu pembayaran Utang Kepabeanan.
- Pengangsuran adalah pembayaran Utang secara bertahap.
- Pembayaran Awal adalah pembayaran Utang yang telah mendapatkan persetujuan • Penundaan atau persetujuan Pengangsuran sebelum jatuh tempo yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur J enderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Pengangsuran.
- Pihak Yang Terutang adalah orang pribadi atau badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen yang menyebabkan timbulnya Utang.
- Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik barang kena cukai.
- Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat Pihak Yang Terutang melunasi Utang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- U ndang Cuka.i.
