PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 3
(1) Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Pihak Yang Teruta:ng dalam membayar Utang.
(2) Pengangsuran Utang Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Pihak Yang Terutang yang merupakan Pengusaha Pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar. •
