Pasal 9
(1) Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
- tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
- tingkat penyelesaian fisik Proyek;
- aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
- aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
- pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN.
(2) Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari
Kementerian/ Lembaga se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki catatan yang baik, Kementerian/Lembaga dimaksud dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek.
(3) Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari
Kementerian/ Lembaga se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki catatan kinerja yang tidak baik, Kementerian/Lembaga dimaksud dapat diusulkan untuk memperoleh pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek.
(4) Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakarinya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.
