PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rapat koordinasi
untuk menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada:
- Direktur J enderal Anggaran se bagai bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
- Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek.
(2) Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
jdih.kemenkeu.go.id
