Pasal 8
( 1) Bahan pagu indikatif rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dengan mempertimbangkan:
- Batas Maksimal Penerbitan;
- kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
- kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/ Lembaga bersangkutan periode sebelumnya.
(2) Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikonfirmasi berdasarkan Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, untuk paling sedikit aspek:
- kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional, fokus kebijakan fiskal, urgensi, dan aspek strategis dari pembangunan Proyek;
- kesiapan pelaksanaan Proyek, yang mencakup paling sedikit:
- kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak memiliki permasalahan hukum termasuk permasalahan status kepemilikan;
- organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk tender/ pengadaan barang dan jasa;
- rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
- waktu pelaksanaan tender/ pengadaan untuk fisik Proyek/konstruksi;
- waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek/konstruksi; dan
- waktu penyelesaian fisik Proyek/ konstruksi.
- aspek administrasi dan perizinan termasuk rekomendasi teknis dari Lembaga yang berwenang dalam hal diperlukan; dan
- output dan outcome yang akan dihasilkan dari pelaksanaan Proyek, dan dampaknya terhadap pencapaian target pembangunan dan/ atau perekonomian nasional.
(3) Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(4) Tender/pengadaan barang dan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) harus sudah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dokumen penzman dan/ atau rekomendasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4) harus sudah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan.
