PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 7
(1) Pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN,
Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi/trilateral meeting I untuk menyusun bahan pagu indikatif Rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(2) Rapat koordinasi/ trilateral meeting I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/ Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.
(3) Kernen terian / Lem baga cal on Pemrakarsa Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan Indikasi Proyek se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 4; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan usulan secara tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada Menteri dan/ atau Menteri Perencanaan.
