PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 6
(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani
strategi dan portofolio pembiayaan menyusun Batas Maksimal Penerbitan.
(2) Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 4;
- kemampuan membayar kembali;
- batas maksimal kumulatif utang; dan
- risiko utang.
(3) Direktur Jenderal mengajukan Batas Maksimal
Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan penetapan Menteri, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Menteri menerima Indikasi Proyek dari Kementerian/Lembaga.
(4) Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.
