PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 45
(1) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan penyelesaian
dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menindaklanjuti
penetapan penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menghentikan penerbitan surat perintah pencairan dana Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
