Pasal 51
(1) Objek hasil pembiayaan Proyek, wajib dilakukan
pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN.
(2) Pendaftaran dan/ atau pencatatan sebagai BMN atas objek
hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) BMN yang merupakan objek hasil pembiayaan Proyek
dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal52
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan
pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- laporan pendaftaran dan/ atau pencatatan Proyek sebagai BMN; dan
- laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek.
(3) Laporan pendaftaran dan/ atau pencatatan Proyek sebagai
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pada saat pendaftaran dan/ atau pencatatan Proyek se bagai BMN se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), dan paling sedikit mencantumkan:
- kode satuan kerja;
- kode barang;
- nomor urutan pendaftaran; dan
- nilai perolehan.
(4) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat pada tahun ke-2 setelah tahun selesainya pelaksanaan Proyek, dan paling sedikit mencantumkan:
- kode satuan kerja;
- nama Proyek;
- tahun pembiayaan; dan
- manfaat dari hasil pembangunan Proyek.
(5) Manfaat dari hasil pembangunan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi manfaat yang diterima oleh perekonomian dan/ atau masyarakat/ lingkungan, di antaranya:
- manfaat yang bersifat umum, antara lain:
- penenmaan negara;
- penyerapan tenaga kerja; dan
- peningkatan mutu/kualitas/kapasitas.
- manfaat yang bersifat khusus untuk masing-masing sektor proyek, antara lain:
- kemantapan jalan dan jembatan atau jaringan irigasi, air baku, pengamanan pantai-rawa, dan pengendalian banjir;
- penghematan waktu tempuh dan peningkatan keselamatan transportasi; dan
- peningkatan produktivitas perindustrian, pertanian, perikanan, dan riset-teknologi.
(6) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek atau unit kerja pada eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengisi form pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
Pasal53
(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani
pengelolaan SBSN melakukan pengukuran terhadap pencapaian target output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah selesainya proses pembangunan Proyek dan berdasarkan dampak sosial ekonomi yang dihasilkan dari hasil pem bangunan Proyek.
(3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membandingkan realisasi output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek berdasarkan laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dengan target output dan outcome yang akan dihasilkan dari pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c.
(4) Hasil pengukuran terhadap pencapaian target output dan
outcome dari hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bagian dari evaluasi program pembiayaan Proyek dan bahan masukan untuk proses perencanaan pembiayaan Proyek.
