Pasal 41
Rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil pemantauan Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 40, disusun dengan paling sediki t mem pertim bangkan:
- evaluasi atas realisasi penyerapan dana pelaksanaan anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan
- perkembangan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek di antaranya berupa:
- perkembangan pelaksanaan tender/ pengadaan dan rencana pemanfaatan sisa kontrak;
- pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi dalam rangka optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran serta pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Proyek;
- perkembangan pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/ atau pembiayaan pendahuluan Proyek, serta pemenuhan administrasi kewajiban pembayaran Proyek;
- pemenuhan administrasi persetujuan dan rekomposisi pembiayaan tahunan Proyek yang bersifat kontrak tahun jamak; dan
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran Proyek.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal42
(1) Dalam hal Proyek memiliki kriteria "rendah" untuk
realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) huruf c dan/ atau berpotensi tidak selesai,
dapat dilakukan pemantauan Proyek secara langsung di lapangan (on site visit).
(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Proyek harus menyusun kertas kerja pemantauan Proyek yang memuat paling sedikit:
- identifikasi permasalahan;
- saran dan rekomendasi pemecahan masalah; dan
- rencana tindak lanjut oleh Kementerian/Lembaga.
(3) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau kuasa pengguna anggaran satuan kerja pelaksana Proyek dan pejabat atau pegawai yang ditugaskan melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal43
(1) Pemantauan Proyek secara langsung di lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan ketentuan:
- Pemantau Proyek dilarang memberikan arahan yang dapat menyebabkan perubahan output, desain konstruksi, dan/ atau desain pekerjaan Proyek;
- Kementerian/Lembaga dan/ atau penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek dilarang memberikan uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemantau Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Pemantau Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) dilarang meminta dan/ atau
menerima segala pem berian dari Kementerian/Lembaga dan/ atau penyedia jasa terkait dengan pelaksanaan pemantauan Proyek baik yang berupa uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/ Lembaga pelaksana Proyek harus menyusun dan menatausahakan buku catatan (log book) yang memuat data kunjungan Pemantau Proyek berupa:
- tanggal pemantauan Proyek;
- nama dan instansi Pemantau Proyek;
- keperluan dilakukannya pemantauan Proyek; dan
- hasil tindak lanjut yang disarankan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pemantau Proyek harus mengisi buku catatan (log book)
yang telah disediakan oleh Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BABX
PENYELESAIAN DAN/ATAU PEMBATALAN
PEMBIAYAAN
Pasal44
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan dapat menyampaikan
rekomendasi kepada pimpinan Kernen terian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek mengenai penyelesaian dan/ a tau pembatalan pembiayaan Proyek dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/ atau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian dan/ atau
pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan.
(3) Penetapan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam bentuk surat bersama Menteri dan Menteri Perencanaan setelah melalui proses pembahasan bersama antara Pemrakarsa Proyek, Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.
(4) Pemrakarsa Proyek bertanggungjawab secara mutlak atas
Proyek yang direkomendasikan untuk dilakukan penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan.
