PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 39
( 1) Hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) berupa laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan Proyek.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada unit eselon II pada DJPPR yang
menangani pengelolaan SBSN sebagai bahan untuk penyusunan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan terhadap Kementerian/Lembaga dengan kriteria penilaian "kurang" dan "rendah".
