Pasal 35
(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.
(2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
- pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
- pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran/lanjutan, serta penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
- pengelolaan Rekening Khusus SBSN dan/ atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
Pasal36
(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani
pengelolaan SBSN melakukan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal37
(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek dengan mendasarkan pada:
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemrakarsa Proyek se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dan Pasal 31; dan
- Rencana Penarikan Dana Proyek.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- membandingkan antara Rencana Penarikan Dana Proyek dan realisasi penyerapan dana Proyek; dan
- membandingkan antara total nilai alokasi anggaran Proyek dan realisasi nilai kontraktual Proyek, untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/ atau penerima penerusan SBSN maupun secara rinci untuk tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga.
(3) Dalam hal diperlukan, pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
Pasal38
(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- "baik" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;
- "kurang" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek lebih lambat dari jadwal yang direncanakan; atau
- "rendah" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan antara rencana dan realisasi sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana Proyek sangat lam bat dari jadwal yang direncanakan.
(3) Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan atau dalam hal diperlukan.
(4) Metode penghitungan terhadap kesenjangan penyerapan
dana Proyek mengacu pada penghitungan tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan dokumen sumber paling sedikit berupa
laporan pelaksanaan pekerjaan Proyek yang disampaikan oleh satuan kerja pelaksana Proyek melalui sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek.
