Pasal 32
(1) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf a memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana dan data pendukung berupa:
- perkembangan pencapaian fisik Proyek yang mencakup perbandingan antara rencana penyelesaian pekerjaan Proyek dan realisasi pelaksanaannya; dan
- permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Proyek serta tindak lanjut yang diperlukan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) disampaikan dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek meng1s1 form pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
- unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p Direktur Jenderal;
- penyampaian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya;
- dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian form pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan
- penyampaian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan dan format laporan tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal33 ( 1) Untuk Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya kontrak pada tahun anggaran berjalan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.
(2) Laporan pelaksanaan Proyek se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf a atas Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek meng1s1 form pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan; dan
- unit eselon I Kementeriari/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya penyelesaian pekerj aan Proyek.
Pasal34
(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf b memuat paling sedikit:
- salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan
- salinan pengajuan usulan penetapan status penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan
jdih.kemenkeu.go.id
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir.
Bagian Kedua Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan oleh Kernen terian Keuangan
