PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 31
Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam bentuk:
- laporan pelaksanaan Proyek; dan
- laporan penyelesaian pekerjaan Proyek.
