PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 29
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang paling sedikit berupa:
- pengelolaan administrasi terhadap:
- perencanaan dan pengusulan Proyek;
- pelaksanaan Proyek;
- pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
- pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan
- kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN.
- pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Pasal30
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada tahapan:
- pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap:
- perkembangan realisasi penyerapan dana;
- pencapaian fisik Proyek;
- permasalahan yang dihadapi;
- tindak lanjut yang diperlukan; dan
- penyelesaian pekerjaan Proyek.
