PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 28
(1) Proyek dapat dilaksanakan untuk proyek yang hasil
pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembiayaan Proyek yang hasil pembiayaannya akan
diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya untuk:
- penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan tugas pembantuan dan/ atau dekonsentrasi;
- pelaksanaan program hibah jalan/jembatan daerah; dan
- penggantian atas aset yang berupa bangunan dan/ a tau konstruksi milik daerah yang terdampak dari proses pembangunan Proyek.
(3) Tata cara atau mekanisme penyerahan objek hasil
pembiayaan Proyek kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
