PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 27
(1) Menteri dapat melakukan penerusan SBSN kepada
pemerintah daerah atau badan usaha milik negara.
(2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui mekanisme:
- pinjaman daerah;
- pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara; dan
- investasi pemerintah.
(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
