Pasal 19
(1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun
berjalan melalui revisi dan/ atau rekomposisi anggaran Proyek.
(2) Revisi dan/ a tau rekomposisi anggaran Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka:
- lanjutan/luncuran pelaksanaan Proyek tahun anggaran sebelumnya;
jdih.kemenkeu.go.id
- pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/ atau sisa dana Proyek tahun anggaran berkenaan yang sudah tidak digunakan; dan/ atau
- rekomposisi pendanaan antartahun anggaran untuk percepatan atas pelaksanaan Proyek tahun jamak.
(3) Revisi dan/ atau rekomposisi anggaran Proyek
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentlian peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
BABV
PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN
KINERJA PROYEK
Pasal20 ( 1) Kernen terian / Lem bag a Pemrakarsa Proyek melaksanakan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelaksanaan APBN.
(2) Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat terdiri dari paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan dan/ a tau bersifat tahun jamak.
(3) Proyek dengan pembiayaan tahun tunggal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) hanya terdiri dari paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan.
Pasal21
(1) Penggunaan jenis kontrak untuk pelaksanaan paket
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penganggaran.
(2) Jenis kontrak untuk pelaksanaan paket pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis kontrak tahunan atau jenis kontrak tahun jamak.
(3) Paket pekerjaan tahunan dalam Proyek dengan
pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) diberikan nomor kode pembiayaan/
register Proyek tahun jamak.
(4) Dalam hal paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaannya dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang bukan merupakan pembiayaan tahun jamak periode tahun terakhir.
(5) Penyelesaian sisa pekerjaan untuk paket pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui mekanisme pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan Proyek paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
(6) Tata cara penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal22 Alokasi dana non kontraktual pada Proyek dengan jenis kontrak tahun jamak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang tidak dan/ atau belum direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sesuai dengan periode kontrak tahunjamak Proyek.
Pasal23
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja
pelaksanaan Proyek, Kernen terian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja melalui:
- pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/ atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan; dan/ atau
- percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak.
(2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/ atau sisa dana
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di antaranya dilakukan untuk:
- pekerjaan tarn bah (contract change order);
- optimalisasi sisa anggaran;
- percepatan pembiayaan;
- percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak;
- penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak tahun jamak;
- penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau kenaikan harga bahan bakar minyak; dan/ atau
- perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan situasi darurat (force majeure).
(3) Percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antartahun anggaran.
(4) Pergeseran anggaran untuk percepatan pelaksanaan
Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
- peminjaman pagu; dan/ atau
- pemanfaatan sisa kontraktual.
(5) Peminjaman pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak tahun anggaran berikutnya ke tahun anggaran berkenaan; dan
- alokasi anggaran untuk pelaksanaan Proyek bersumber dari penundaan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak lain dari tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya.
(6) Pelaksanaan pemanfaatan sisa dana kontraktual
dan/ atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal24
(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani
pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek, yang paling sediki t beru pa:
- pengelolaan atas perkembangan kinerja pelaksanaan Proyek, termasuk pengelolaan kinerja sebelum efektif berlakunya dokumen pelaksanaan anggaran/ pra DIPA;
- pengelolaan atas pelaksanaan pembayaran/ pencairan dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
- pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek dalam rangka pemanfaatan sisa kontrak dan/ atau dana tidak terserap·untuk optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran Proyek, serta penundaan dan penghentian pembayaran;
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN;dan
- koordinasi pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/ atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
(2) Dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan di antaranya:
- melakukan pembekalan teknis kepada Kementerian/ Lembaga sebelum dimulainya pelaksanaan Proyek;
- melakukan reviu kinerja atas pelaksanaan Proyek bersama Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
- melakukan dialog kinerja bersama Kementerian/ Lembaga dengan kinerja pelaksanaan Proyek rendah, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- melakukan peng1s1an Rekening Khusus SBSN berdasarkan Rencana Penarikan Dana Proyek dari Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan;
- memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka optimalisasi dan percepatan Proyek termasuk pemanfaatan sisa kontrak dan/ a tau dana tidak terserap;
- memfasili tasi kepada Kernen terian / Lem baga dalam rangka pelaksanaan langkah akhir tahun anggaran;
- memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan penyelesaian lanjutan/luncuran Proyek; dan
- melakukan pengembalian s1sa dana Rekening Khusus SBSN.
jdih.kemenkeu.go.id
