PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 18
( 1) Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam DIPA Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(2) Pengalokasian pagu anggaran Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan tahun jamak (multi years) atau tahun tunggal (single year).
