PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 17
(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani
pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan/ register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode
pembiayaan/register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.
