Pasal 16
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam
rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan.
(2) Dalam hal Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri, pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN mengacu pada pagu anggaran rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3).
(3) Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN
atau rancangan APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Proyek yang pendanaannya bersumber dari penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan penerusan SBSN oleh Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Setelah Undang-Undang APBN ditetapkan, Kementerian/
Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran untuk Proyek yang dibiayai melalui sumber dana SBSN sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga.
(5) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek yang dibiayai
melalui sumber dana SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di antaranya memuat:
- nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek;
- nama dan lokasi Proyek;
- nilai alokasi Proyek;
- ruang lingkup Proyek; dan
- rincian paket pekerjaan/kegiatan Proyek, sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(6) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
