Pasal 13
( 1) Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi/ trilateral meeting II untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(3) Penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan di antaranya:
- Batas Maksimal Penerbitan;
- pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek;
- kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
- indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan.
(4) Kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c dikonfirmasi kepada Kementerian/ Lembaga berdasarkan rincian Proyek yang sudah ada dalam pagu indikatif rancangan APBN, untuk paling sedikit aspek:
- dokumen administrasi un tuk kesiapan lahan Proyek;
jdih.kemenkeu.go.id
- rekomendasi teknis, perizinan, dan dokumen administrasi lain yang terkait untuk pelaksanaan pembangunan Proyek;
- organisasi kerja pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk tender/ pengadaan barang dan jasa;
- rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
- waktu pelaksanaan tender/ pengadaan un tuk fisik Proyek/konstruksi;
- waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek/ konstruksi; dan
- waktu penyelesaian fisik Proyek/ konstruksi;
- Rencana Penarikan Dana yang memuat target waktu dan jumlah penarikan dana untuk setiap bulan; dan
- penjelasan dalam hal terdapat penyesuaian dan/ atau perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(5) Dalam rangka mendukung kesiapan pelaksanaan Proyek,
Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek menyusun matriks kesiapan pelaksanaan Proyek yang memuat informasi mengenai aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kementerian/ Lembaga sebagai bagian dari kelengkapan rapat koordinasi penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN.
(7) Rencana Penarikan Dana se bagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf e disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
