PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rapat koordinasi
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
- Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek.
(2) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d belum disampaikan oleh Kementerian Perencanaan, penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN mengacu pada pagu indikatif rancangan APBN dan/ atau bahan pagu anggaran rancangan APBN hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan
jdih.kemenkeu.go.id
mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/ atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
