PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 12
( 1) Proyek yang telah masuk dalam usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian dan/ a tau
perubahan oleh Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN, dengan ketentuan:
- usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan Proyek disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan;
jdih.kemenkeu.go.id
- usulan penyesuaian dan/ atau perubahan usulan Proyek dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN;
- usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan Proyek tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan; dan
- usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan Proyek dimungkinkan adanya pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan.
(2) Penyesuaian dan/ atau perubahan usulan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan atas:
- lokasi pelaksanaan Proyek;
- ruang lingkup Proyek;
- pengurangan atau penambahan Proyek; dan/ atau
- pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek.
Bagian Kedua Penyusunan Pagu Anggaran Rancangan APBN
