Pasal 9
(1) KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak
permohonan calon Mitra Distribusi.
(2) Dalam hal KPA menyetujui permohonan calon Mitra
Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dan ayat (4) huruf d, KPA melakukan penetapan Mitra Distribusi.
(3) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi.
(4) Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon
Mitra Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf b, dan ayat (4) huruf d, KPA menyampaikan penolakan secara tertulis kepada calon Mitra Distribusi.
(5) Rekomendasi penolakan dari Direktur Pembiayaan
Syariah atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan mempertimbangkan:
- tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) serta kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
- kebutuhan jumlah Mitra Distribusi Pemerintah;
- efektivitas pemenuhan target penerbitan SBSN Ritel;
- rekam jejak calon Mitra Distribusi termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan; dan/atau
- indikasi melakukan perbuatan melawan hukum selama proses penetapan.
Bagian Ketiga Perjanjian Kerja Mitra Distribusi
