PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 8
(1) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani
Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
- penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
- pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen;
- penyampaian rekomendasi pembangunan sistem elektronik kepada calon Mitra Distribusi;
- pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
- pengujian Sistem Elektronik;
- penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
- penandatanganan perjanjian kerja.
(2) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d berupa:
- pemberian persetujuan pendahuluan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal; atau
- penolakan yang disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA.
(3) Pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani
Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
- penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
- pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen;
- penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
- penandatanganan perjanjian kerja.
