PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 10
(1) PPK menindaklanjuti penetapan Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan menyampaikan surat penunjukan kepada Mitra Distribusi.
(2) Penyampaian surat penunjukan kepada Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan direktur utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
