PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 11
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) minimal memuat:
- hak dan kewajiban;
- jangka waktu perjanjian;
- besaran imbalan jasa;
- Keadaan Kahar; dan
- sanksi.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan.
