PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 12
(1) Mitra Distribusi memiliki hak:
- memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SBSN Ritel sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat penetapan; dan
- memperoleh imbalan jasa.
(2) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b direkomendasikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah untuk selanjutnya ditetapkan oleh KPA.
(3) Perhitungan besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mempertimbangkan:
- ruang lingkup pekerjaan;
- imbalan jasa dalam penetapan besaran imbalan jasa sebelumnya; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.
(4) Besaran imbalan jasa yang ditetapkan oleh KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Mitra Distribusi melalui surat Direktur Pembiayaan Syariah.
(5) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah.
