PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 37
(1) Hasil penjualan SBSN Ritel dicatat dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan
SBSN Ritel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
