PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 38
(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik
setelah penetapan hasil penjualan.
(2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
- bentuk SBSN Ritel;
- seri dan nilai nominal SBSN Ritel;
- tingkat imbalan, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil SBSN Ritel; dan
- tanggal jatuh tempo.
