PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 36
(1) Setelmen SBSN Ritel dilakukan paling lama 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SBSN Ritel.
(2) Teknis pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
