PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 33
(1) Dalam rangka Penerbitan dan Penjualan SBSN Ritel,
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan:
- jenis dan tingkat imbalan, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil SBSN Ritel;
- jumlah nominal SBSN Ritel yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
- ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel; dan
- hasil penjualan SBSN Ritel.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan informasi terkait
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d kepada Menteri.
