PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 34
(1) Penetapan tingkat Imbalan, tingkat diskonto, dan/atau
tingkat imbal hasil SBSN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik.
(2) Penetapan hasil penjualan SBSN Ritel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
