PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 32
Direktur Jenderal atas nama Menteri berhak menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak Pemesanan Pembelian SBSN Ritel.
Direktur Jenderal atas nama Menteri berhak menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak Pemesanan Pembelian SBSN Ritel.