PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 31
(1) Menteri berwenang untuk menentukan metode
Pemesanan Pembelian SBSN Ritel.
(2) Penentuan metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
- langsung melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; atau
- tidak langsung melalui Mitra Distribusi.
(4) Metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Investor Ritel melalui media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.
