Pasal 30
(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf e diperlukan dalam hal:
- penerbitan SBSN Ritel dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau
- Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat.
(2) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan secara langsung oleh
Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat.
(3) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan melalui Perusahaan
Penerbit SBSN dan ditunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat.
(4) Penunjukan pihak lain untuk membantu melaksanakan
fungsi sebagai wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
