PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 29
Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
