PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 28
Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN.
