PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 27
(1) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan secara langsung oleh
Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat.
(2) Penunjukkan wali amanat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
