PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 26
(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf c berupa:
- perjanjian jual beli atau sewa menyewa barang milik negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
- perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;
- perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa objek pembiayaan SBSN Ritel;
- perjanjian penyertaan untuk Akad musyarakah (partnership); dan
- perjanjian atau Akad lain yang sesuai dengan kaidah/prinsip syariah.
(2) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan, yang terdiri atas:
- Akad ijarah;
- Akad istishna';
- Akad musyarakah;
- Akad mudarabah; atau
- Akad lain yang diperlukan untuk memenuhi kesesuaian prinsip syariah.
