PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 25
(1) Ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, minimal memuat informasi mengenai:
- seri dan nominal SBSN Ritel yang diterbitkan; dan
- struktur produk SBSN Ritel.
(2) Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
- struktur produk SBSN Ritel; dan
- tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian.
