PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 3
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN Ritel di Pasar
Perdana Domestik.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang
menentukan bentuk SBSN Ritel, struktur produk SBSN Ritel, serta ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel yang diterbitkan.
(3) SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterbitkan dalam bentuk:
- SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan; atau
- SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan.
