PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 4
(1) Penjualan SBSN Ritel diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaksanakan penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka penjualan SBSN Ritel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah dibantu oleh Mitra Distribusi.
