Pasal 2
(1) Penerbitan SBSN Ritel dapat dilakukan:
- secara langsung oleh Pemerintah; atau
- melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka
penerbitan SBSN Ritel secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
(4) Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka
penerbitan SBSN Ritel melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
(5) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN Ritel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
