Pasal 22
(1) KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak
permohonan calon Konsultan Hukum.
(2) Dalam hal KPA menyetujui permohonan calon Konsultan
Hukum berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4), KPA melakukan penetapan Konsultan
Hukum.
(3) Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon
Konsultan Hukum berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), KPA menyampaikan penolakan secara tertulis kepada calon Konsultan Hukum.
(4) Rekomendasi penolakan atas permohonan calon
Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan mempertimbangkan:
- tidak terpenuhinya kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) serta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf b; dan/atau
- rekam jejak calon Konsultan Hukum, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga Perjanjian Kerja Konsultan Hukum
