PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 23
(1) PPK menindaklanjuti penetapan Konsultan Hukum oleh
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan menyampaikan surat penunjukan kepada Konsultan Hukum.
(2) Penyampaian surat penunjukan kepada Konsultan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dan pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat:
- hak dan kewajiban;
- jangka waktu perjanjian;
- besaran imbalan jasa;
- Keadaan Kahar; dan
- sanksi.
