PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 21
(1) Direktorat Pembiayaan Syariah melakukan negosiasi
imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf c dan ayat (2) huruf e.
(2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan berpedoman pada harga perkiraan sendiri yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Penetapan kriteria penyusunan harga perkiraan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan minimal mempertimbangkan:
- ruang lingkup pekerjaan;
- imbalan jasa dalam penerbitan sebelumnya; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.
